Layanan Pemakaman Jogja Terbaru Beserta Langkah-Langkah Mengurusnya – Meningkatnya jumlah penduduk membuat ketersediaan lahan untuk pemakaman semakin menipis.
Adanya hal tersebut membuat pemakaman kini tidak gratis dan harus dijaga dengan baik. Anda harus memperhatikan langkah-langkah untuk mengurus pemakaman, terutama jika Anda tinggal di kota.
Harga tanah kosong di kota-kota besar sangat mahal karena sangat terbatas akibat bertambahnya jumlah penduduk, baik penduduk di kota maupun pendatang.
Agar tidak salah langkah dalam mengurus pemakaman, berikut ini kami akan memberikan informasi seputar Layanan Pemakaman Jogja Terbaru.
Mempersiapkan Dokumen
Hal pertama yang harus dilakukan dalam pengaturan pemakaman adalah mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). Untuk mengurus IPTM di kelurahan,
Anda harus membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti:
- KK dan KTP asli ahli waris/keluarga dan fotocopy
- KK dan KTP asli orang yang meninggal dan fotokopi
- KK dan KTP asli saksi atau kerabat dekat dan fotokopi
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit asli dan fotokopinya
- Surat Pengantar dari RT/RW
Mengurus Pemakaman Di Kantor Kelurahan
Setelah dokumen di atas disiapkan, selanjutnya Anda harus pergi ke kelurahan untuk mengajukan izin pemakaman.
Meminta akta kematian dengan menunjukkan beberapa dokumen yang diminta.
Mengunjungi TPU
Setelah mendapatkan surat pengantar dan surat kematian dari desa, selanjutnya Anda harus memilih sebidang kuburan dengan mengunjungi TPU.
Langkah selanjutnya adalah Anda harus mengurus Surat Penetapan Retribusi Daerah. Namun sebelum itu Anda meminta surat lamaran terlebih dahulu.
Mengurus Pemakaman Ke PTSP
Jika tempat tersebut bukan di tempat tinggal Anda, tanyakan kepada petugas desa.
Anda akan diarahkan untuk membayar retribusi di bank sesuai petunjuk saat Anda mengunjungi loket PTSP. Kembalikan nomor validasi yang sudah didapatkan saat selesai melakukan pembayaran ke loket PTSP.
Biaya Sewa Makam
Langkah selanjutnya untuk mengurus pemakaman adalah membayar sewa makam.
Karena di Jogja lahan kosong sangat terbatas, maka untuk setiap jenazah yang dikubur akan dikenakan biaya sewa.
Besarnya biaya sewa adalah 25% dari biaya retribusi sesuai dengan jenis yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut beberapa aturan mengenai perpanjangan sewa tanah makam.
- Perpanjangan 3 tahun pertama akan dikenakan biaya 50% dari biaya retribusi sesuai dengan blok kuburan yang dipilih.
- Perpanjangan 3 tahun pertama juga dapat dikenakan biaya retribusi 100% sesuai dengan blok kubur yang dipilih.
- Permohonan perpanjangan sewa tanah makam dilakukan paling lambat 3 tahun setelah sewa tanah dan dapat digunakan untuk penguburan kembali.
Demikian ulasan artikel tentang Layanan Pemakaman Jogja Terbaru Beserta Langkah-Langkah Mengurusnya, semoga bermanfaat.