Lahan Makam Perumahan Jogja – Tidak dipungkiri memang, saat ini kebutuhan lahan pemakaman memang sangat tinggi.
Banyak TPU di beberapa wilayah mengalami overload, sehingga sangat sulit sekali untuk mendapatkan lahan makam kosong.
Dikatakan bahwa tingkat okupansi beberapa TPU ini yang dimiliki Pemkot ada di angka 10 hingga 70 persen saja.
Hal itu dihitung dari luasan lahan yang ada dan dimiliki oleh Pemkot. Dengan demikian, memang diperlukan penambahan lahan untuk pemakaman.
Terutama lahan-lahan pemakaman perumahan yang diperlukan.
Tingginya tingkat okupansi ini menjadi faktor tidak tersedianya lahan pemakaman perumahan yang baru dibangun saat ini.
Oleh karena itu, pihak pemerintah terus menyosialisasikan adanya Perda sebagai sarana untuk menambah lahan pemakaman terutama di area perumahan.
Seperti misalnya meminta para pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bagi para warga yang tinggal di perumahan yang sedang dibangunnya itu.
Dengan demikian, ketersediaan lahan untuk pemakaman akan tetap terjaga.
Pihak pengembang sekarang ini memang diminta pemerintah untuk menyediakan lahan makam perumahan dan menjadi satu kewajiban yang dibebankan oleh pihak pengembang.
Tentu saja, area pemakaman yang disediakan itu merupakan makam yang kondisinya layak yaitu di tanah datar.
Bukan di tanah miring seperti misalnya jurang atau tanah perengan.
Lebih lanjut pihak terkait akan segera menyiapkan petunjuk teknis mengenai aturan yang berkaitan dengan syarat-syarat serta kriteria dari kondisi lahan makam yang akan diserahkan ke Pemkot setempat.
Dijelaskan kembali, bahwa pihak pengembang harus menyediakan lahan yang peruntukannya sebagai komplek pemakaman yang layak.
Setidaknya luas dari area makam yang harus disediakan itu 2% dari luas lahan yang dikembangkan developer.
Para pengembang wajib untuk menyerahkan lahannya yang digunakan sebagai fasilitas umum.
Fasilitas umum yang dimaksud berupa lahan makam yang tentunya harus memenuhi syarat dari luasan tanah yang dikembangkan itu.
Tentunya kondisi lahan yang akan digunakan untuk komplek makam ini harus layak yang dibangun di atas tanah datar.
Para pengembang rata-rata memang belum memperhatikan kondisi lahan yang telah diserahkan itu.
Bila ternyata tanah yang diserahkan itu posisinya ada yang terjal atau miring yang kemiringan mencapai 600, maka harus dievaluasi kembali oleh pihak pengembang. Dengan melihat.
kenyataan di atas, penyediaan lahan makam perumahan ini memang kebutuhannya sangat mendesak sekali. Karena makin sulit kini didapatkan lahan-lahan makam yang kosong.
Terutama lahan makam milik pemerintah yang semakin sulit didapatkan yang kosong.
Dengan memberikan kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyediakan lahan pemakaman ini, tentu sangat memudahkan kebutuhan akan makam yang semakin langka.
Kondisi ini tentu sangat diperlukan, mengingat kebutuhan makam semakin mendesak.
Terlebih adanya pandemi yang mengakibatkan kasus kematian semakin meningkat setiap harinya. Pastinya solusi yang diberikan ini mampu mengatasi masalah makam yang kian sulit didapatkan ini.