Mengetahui Biaya Dan Layanan Pemakaman Jogja Wates

Layanan Pemakaman Jogja Wates

Mengetahui Biaya Dan Layanan Pemakaman Jogja Wates – Orang yang meninggal harus dikuburkan dengan baik sesuai dengan kodrat kemanusiaannya.

Orang yang meninggal tidak akan membawa hartanya, mereka hanya akan dikubur dengan kain kafan di dalam kubur.

Namun, ironisnya ketika mereka meninggal dan membutuhkan ketenangan di kuburan mereka, mereka masih harus membayar biaya rutin, yaitu membayar retribusi makam.

Sesuai dengan tradisi masyarakat, adalah kewajiban anggota keluarga untuk mengurus semua biaya pemakaman untuk keluarga yang meninggal. Ini termasuk biaya pemakaman dan sewa kuburan.

Mungkin banyak orang mengeluh, beban biaya pemakaman bagi orang yang sudah meninggal, namun itu adalah kenyataan yang harus diterima.

Sehingga kondisi ini sering dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraup keuntungan sendiri, khususnya di Jogja.

Nah, disini kami akan memberikan informasi mengenai Layanan Pemakaman Jogja Wates.

Layanan Pemakaman Jogja Wates

Layanan Dan Tarif Resmi Pemakaman Di Jogja Wates

Secara resmi, tarif penggunaan lahan pemakaman sudah diatur dalam Perda Jogja.

Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut dan terkesan acuh dengan aturan penting tersebut.

Akibatnya, banyak bermunculan calo atau kuburan yang melakukan praktik jual beli tanah pekuburan secara ilegal.

Untuk mengurangi praktik ilegal ini, ada baiknya untuk mengetahui tarif pemakaman umum resmi di Jogja, agar Anda tidak menjadi korban calo atau mafia kuburan.

Sewa tanah untuk kuburan menurut kategori pembagian blok, dengan tarif tertinggi adalah Blok AA. I sebesar Rp100.000, untuk jangka waktu 3 tahun.

Sewa tanah untuk tunggangan makam adalah 25% dari besaran retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku bagi suami istri atau memiliki hubungan darah.

Perpanjangan dilakukan setelah 3 tahun, tarif pembaruan: 3 tahun pertama adalah 50% dari jumlah retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Kemudian, untuk 3 tahun berikutnya berlaku tarif normal, yaitu 100% dari besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 1. Misalnya, sewa tanah kuburan di Blok AA. 1, maka rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tarif sewa tanah kuburan selama 3 tahun (2015-2018) adalah Rp100.000.
  • Tarif retribusi untuk perpanjangan sewa 3 tahun pertama (2018-2021) adalah 50% X Rp100.000 = Rp50.000.
  • Tarif retribusi perpanjangan sewa untuk 3 tahun kedua (2021-2024) dan 3 tahun berikutnya adalah 100%, yaitu Rp100.000.

Untuk tarif lainnya yang terdiri dari perlengkapan perawatan jenazah Rp. 75.000.

Tarif penggunaan mobil jenazah beserta kelengkapannya adalah Rp. 100.000 untuk sekali pakai dalam kota, sedangkan untuk luar kota tarifnya Rp. 1.500/km.

Taman pemakaman bisa digunakan untuk lokasi syuting film dengan tarif Rp 1.000.000 per lokasi selama 1-2 hari.

Demikian ulasan artikel tentang Mengetahui Biaya Dan Layanan Pemakaman Jogja Wates, semoga bermanfaat.