Tanah Makam Jogja Sertifikat Dapat Dikeluarkan Sertifikat Wakaf

Tanah Makam Jogja Sertifikat

Tanah Makam Jogja Sertifikat Dapat Dikeluarkan Sertifikat Wakaf – Adapun tempat lahan makam yang sudah terpercaya bertahun- tahun dan sudah ditempati 4.500 jenazah.

Mungkin tahun depan, kami akan menerapkan harga baru.

Tanah Makam Jogja Sertifikat

Di Pemakaman jogja yang disediakan ini misalnya dengan biaya penggunaan tanah makam yang  mempunyai tarif retribusi yang berbeda.

Belum lagi tentang tarif perpanjangan izin penggunaan tersebut.namun kami sarankan untuk anda menggunakan Tanah Makam Jogja Sertifikat yang kami sediakan.

Tanah Makam Dapat Dikeluarkan Sertifikat Wakaf

Saat ini, beberapa kota besar telah menerapkan sertifikat tanah pemakaman bagi pengguna tanah makam.

Karena selain tanah milik pribadi, tanah wakaf seperti mushola, masjid, gereja, tempat ibadah lainnya, pondok pesantren dan makam rentan untuk direklamasi tanahnya kepemilikan oleh ahli waris.

Permohonan sertifikat wakaf tanah dapat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tanah Makam Jogja Sertifikat

Cukup mudah untuk mengajukan sertifikat wakaf di atas tanah wakaf milik negara. Pertama, pengelola wakaf perlu berkoordinasi dengan lembaga negara pemilik tanah.

Tanah Makam Jogja Sertifikat

Setelah itu mengunjungi kantor wilayah BPN sesuai dengan domisili tanah wakaf. Pengelola saat mengunjungi venue harus melengkapi persyaratan sebagai berikut, antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  • Surat kuasa jika dikuasakan.
  • Fotokopi identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasanya jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti kepemilikan tanah atau hak ulayat atau bekas hak milik ulayat.
  • Selanjutnya anda Melampirkan bukti SSP atau PPh sesuai ketentuan.

Setelah selesai, selanjutnya serahkan dokumen yang sudah dilengkapi di loket pelayanan pertanahan.

Jika sudah dinyatakan lengkap akan diteruskan ke loket pembayaran, disini admin tidak dikenakan biaya pendaftaran.

Pengelola hanya dikenakan dua biaya yaitu biaya pengukuran sebesar Rp. 148 ribu dan biaya panitia A sebesar Rp. 358 ribu.

Semua yang sudah ditetapkan sudah dibayar, selanjutnya pihak pengelola diharapkan menunggu sekitar 58 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menunggu waktu yang ditentukan, pengurus dapat mengambil sertifikat wakaf di loket penyerahan sertifikat.

Demikian penjelasan dari saya tentang Tanah Makam Jogja Sertifikat Dapat Dikeluarkan Sertifikat Wakaf semoga bermanfaat, terimakasih.